Hukum Terima Parsel saat Lebaran, KPK: TIndak Pidana Korupsi
Photo by freestocks on Unsplash

Bagikan:

MEDAN - Waspada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat maupun pegawai negeri menolak pemberian gratifikasi uang atau parsel serta pemberian lainnya yang berhubungan pada jabatannya. Peringatan ini disampaikan menyambut momentum Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menjelaskan pimpinan lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar menerbitkan imbuan internal agar peringatan ini bisa dijalankan.

BACA JUGA:


KPK imbau agar pejabat lapor

"KPK juga mengimbau Pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 April.

Jika pejabat maupun pegawai negeri tak bisa melakukan penolakan maka pelaporan wajib dilakukan. Pelaporan penerimaan gratifikasi kepada KPK, sambung Ipi, bisa dilakukan hingga 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Sementara terhadap penerimaan gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, bisa disalurkan menjadi bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, maupun pihak yang membutuhkan. Tapi, pelaporan ke instansi masing-masing pejabat atau pegawai negeri tetap harus dilakukan disertai dokumentasi penyerahan.

"Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," ujarbta.

Lebih lanjut, KPK juga mengingatkan aparatur negara dilarang meminta dana, sumbangan dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) pada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis.

"Karena (hal ini, red) dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," pungkas Ipi.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: KPK Minta Pejabat Tolak Parsel atau Gratifikasi Lainnya Saat Hari Raya Idulfitri

Selain Hukum Terima Parsel, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!

Terkait