Perhatian! Kontrak Kerja Tenaga Honorer Pemkab Penajam Paser Utara yang Belum Vaksinasi Tidak akan Diperpanjang
Ilustrasi aparatur sipin negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). (Antara)

Bagikan:

KALTIM - Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang masa berlaku kontrak kerjanya hampir selesai diharuskan melihat kartu vaksin yang dimiliki.

Jika belum vaksinasi COVID-19 dosis lengkap siap-siap kontrak kerja tidak diperpanjang. Pemkab di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) itu kini memberlakukan syarat perpanjangan kerja honorer hanya kepada yang sudah menjalani vaksinasi.

"Vaksinasi virus corona menjadi salah satu syarat perpanjangan SK (Surat Keputusan) kontrak kerja THL harus segera dijalankan," ujar Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa di Penajam, Selasa 10 Mei.

Hamdam meminta syarat tersebut dipatuhi seluruh tenaga honorer di Pemkab Penajam Paser Utara. Sedangkan Aparatur sipil negara (ASN) yang juga belum menjalani vaksinasi COVID-19 diminta untuk segera melakukannya.

Pegawai di lingkungan pemerintah, kata dia, contoh bagi masyarakat sehingga wajib melakukan vaksinasi sampai dosis lengkap bagi yang belum divaksin.

Ia menjelaskan, vaksinasi merupakan instruksi langsung dari kepala negara, sehingga sebagai warga negara wajib menyukseskan vaksinasi COVID-19 tersebut.

"Kami ingatkan kepada seluruh pegawai yang belum lakukan vaksinasi virus corona dosis satu, dua, dan dosis tiga agar segera laksanakan vaksinasi," ucapnya.

Seluruh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara diminta mendukung dan menyukseskan vaksinasi COVID-19 sebagai bukti kepatuhan terhadap pemerintah.

Pemerintah kabupaten terus menyampaikan pentingnya program vaksinasi COVID-19 tersebut untuk membentuk kekebalan komunal agar terhindar dari virus corona.

Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara dibantu TNI dan Polri terus menggencarkan vaksinasi COVID-19 dosis satu, dua, maupun tiga (penguat).

"Saya juga selama Ramadhan berbuka puasa keliling untuk sampaikan pentingnya vaksinasi kepada masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Hamdam Pongrewa.

Dengan suksesnya vaksinasi COVID-19 secara nasional diharapkan tidak ada lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh daerah.