Warga Nilai JKN-KIS Jadi Syarat Urus Tanah Tak Persulit Layanan
Peserta BPJS Kesehatan Delly Wati/Foto: Antara

Bagikan:

PALANGKARAYA - Peserta BPJS Kesehatan Delly Wati mengatakan meski program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi syarat dalam proses jual beli tanah, kondisi tersebut tidak membuat proses layanan pertanahan lebih sulit.

"Belum lama ini, saya melakukan pengajuan untuk peralihan hak atas kepemilikan tanah di kantor BPN Kota Palangka Raya. Meski kepesertaan JKN-KIS menjadi syarat dalam proses jual beli tanah, saya tidak merasakan kesulitan," kata Delly di Palangka Raya, Rabu 11 Mei.

Kondisi itu karena sebelumnya, wanita 54 tahun itu telah mendapat informasi dari seorang notaris bahwa mulai 1 Maret 2022, salah satu syarat pengajuan peralihan hak tanah harus menjadi peserta JKN-KIS.

Delly mengatakan, dengan adanya syarat harus terdaftar sebagai peserta JKN-KIS tersebut, dirinya memahami bahwa menjadi peserta JKN-KIS juga akan membantu orang lain yang memerlukan jaminan dalam menjaga kesehatan.

“Saya telah menjadi peserta dari program JKN-KIS. Dijadikannya status kepesertaan agar dapat melakukan proses jual beli tanah membuat saya mengerti bahwa ini adalah bentuk partisipasi saya untuk bergotong-royong dan membantu sesama," katanya dikutip Antara.

Warga lainnya, Dika juga mengaku bahwa dijadikannya JKN-KIS sebagai syarat mengurus pertanahan juga tidak memberatkan dalam proses layanan di kantor pertanahan.

Dia pun berharap, warga lainnya yang belum terdaftar dalam kepesertaan JKN-KIS atau sudah terdaftar namun status kepesertaan tidak aktif segera mengaktifkan. Hal tersebut bertujuan agar ketika ada kebutuhan yang menyangkut kepesertaan JKN-KIS tidak akan menimbulkan kendala.

"Tidak ada perubahan layanan yang signifikan. Apalagi bagi peserta JKN-KIS yang berstatus aktif seperti saya," katanya.

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam Inpres tersebut disebutkan bahwa kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, tak terkecuali Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Meski demikian, masyarakat yang permohonannya pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat, maka proses tetap diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan baru itu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan mengatakan program jaminan kesehatan ini telah banyak menolong peserta dan langsung merasakan manfaatnya.

"Untuk itu kami akan terus berinovasi dan meningkatkan layanan sehingga masyarakat terutama pada peserta semakin merasakan dampak hadirnya negara dalam menjamin kesehatan masyarakat," kata Masrur.