Restitusi bagi Korban DNA Pro akan Segera Teralisasi
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Foto via Antara)

Bagikan:

MEDAN - Kabar gembira, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo bilang, pihaknya memungkinkan memfasilitasi pengajuan restitusi atau pengembalian kerugian para korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

"(Secara aturan) mungkin karena restitusi itu menjadi hak dari para korban," kata Hasto seusai acara "Kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di DIY" di Yogyakarta, Kamis 2 Juni dikutip dari Antara.

Ganti rugi akan dibayarkan kepada para korban

Hasto mengatakan restitusi merupakan ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban dan LPSK berdasarkan Undang-Undang (UU) mendapat mandat untuk melakukan penghitungan dan penilaian.

Menurut dia, secara spesifik aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

"Jadi LPSK makin berat pekerjaannya. Belum lagi memberikan perlindungan dan bantuan pada para saksi dan korban, juga berkewajiban melakukan penilaian ganti rugi," ujar dia.

Hasto menyebutkan LPSK telah menerima laporan 1.000 lebih korban dugaan penipuan investasi bodong.

Kendati demikian, hingga kini laporan itu masih didalami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, sebagian masyarakat menilai bahwa para pelapor tersebut bukan korban.

"Sebagian masyarakat kita menilai itu kan bukan korban. Mereka cari penyakit sendiri, dianggap itu berjudi. Tapi kami tidak berpikir ke arah situ, pokoknya kalau kami mendapat kepastian bahwa mereka ditetapkan sebagai korban kita akan melindungi meraka," tutur Hasto.

Selain investasi bodong, kata Hasto, LPSK juga mendapat banyak laporan dari para korban kasus pinjaman online atau daring.

"Pinjaman online ini juga sangat banyak. Pinjaman online-nya beberapa juta saja, tapi tagihan-nya menjadi puluhan dan ratusan juta dan disertai ancaman dan kami sedang identifikasi," ucap dia.

Seperti diwartakan, sebanyak 241 korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian ke LPSK pada Senin (30/5).

Koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin menuturkan melalui permohonan itu, LPSK diharapkan dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan pengembalian kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Kabar Gembira untuk Korban DNA Pro, LPSK Mau Fasilitasi Pengajuan Restitusi

Selain Korban DNA Pro, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!