Detik-Detik Pembunuhan Pria yang Mayatnya Dibungkus Karung di Tangerang
Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus pembunuhan yang mayatnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai di Tangerang/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kasus pembunuhan Suherlan yang jasadnya dimasukkan ke karung dan dibuang ke sungai Legok, galian pasir, Tangerang, akhirnya terungkap. Dua orang ditetapkan tersangka dan bermotif sakit hati.

Rangkaian aksi pembunuhan ini bermula saat para tersangka, SY (35) dan MYM (18) berkumpul di rumah korban di kawasan Legok, Tangerang, pada Minggu, 29 Mei.

Mereka bercengkrama sembari menyaksikan film porno. Namun, tiba-tiba Suherlan mengatakan kalimat yang menyinggung perasaan tersangka SY.

"Korban meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban 'mau gak tiga ratus dipake' oleh pelaku," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 2 Juni.

Mendengar pernyataan itu, tersangka SY pun langsung emosi. Cekcok antar keduanya pun terjadi.

Tak lama kemudian, tersangka SY mengambil kapak dan langsung menghantam korban di bagian kepala dan dada tepatnya di rusuknya. Suherlan pun tewas seketika.

"Pelaku SY menghajar korban dengan kapak di rumah korban walaupun korban teriak karena bercanda. Namun pembunuhan tetap dilakukan," kata Zulpan.

Usia membunuh Suherlan, tersangka SY pun berpikir mencari cara untuk menghilangkan jejak. Muncul ide, jasad korban dimasukan ke karung dan dibuang ke danau.

Kanit 2 Subdit Resmbob Kompol Maulana Mukarom mengatakan tersangka SY dengan dibantu MYM, membawa jasad korban itu menggunakan mobil.

Tetapi sebelum melemparkan jasad itu, para tersangka memberi pemberat di karung itu. Tujuannya, agar karung berisi jasad korban tak mengapung ke permukaan.

"Pemberat itu untuk membuat mayat korban tenggelam, ide dari tersangka SY, barel beton terbuat dari gagang besi," kata Maulana.

Pembunuhan itu terungkap ketika jasad Suherlan ditemukan di dalam karung di galian pasir Desa Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 31 Mei, pukul 11.00 WIB.

Pada saat ditemukan, dalam keadaan tanpa pakaian, terbungkus karung dengan posisi mengambang di permukaan air.

Hingga akhirnya, kedua tersangka ditangkap pada Rabu, 1 Juni. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.