Legalitas Khilafatul Muslimin DIpertanyakan, Berikut Tanggapan Kemenag
Pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja saat digelandang menuju Kantor Polda Metro Jaya usai ditangkap di Bandar Lampung pada 7 Juni 2022. (VOI/Rizky Adytia Pratama)

Bagikan:

MEDAN - Pergerakannya meresahkan, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menyatakan, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Kemenag. Khilafatul Muslimin juga tidak terdaftar dalam lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan lainnya.

"Sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama, begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag," ujar Zainut Tauhid dalam keterangannya, Kamis, 9 Juni.

Menurut Wakil Ketum DPP PPP itu pun mengapresiasi langkah Polri yang menangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa, 7 Juni, pagi. Zainut meyakini polisi telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan.

Khilafatul Muslimin gigih perjuangkan khilafah

"Saya berharap polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif untuk mengungkap motif dan pola gerakannya serta menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dananya. Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Menurut Zainut, Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Indonesia. Organisasi itu pun, menurutnya, bermaksud ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa.

"Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Zainut menjelaskan konsep khilafah yang diusung kelompok seperti ISIS, HTI dan kelompok Khilafatul Muslimin. Menurut dia, konsepnya jelas bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bahkan, kata Zainut, konsep tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.

“Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa,” jelasnya.

Oleh karena itu, Wakil Wantim MUI Pusat ini lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh propaganda dan kampanye khilafah oleh kelompok apa pun.

"Percayalah bahwa konsep negara Pancasila adalah bentuk final dari hasil ijtihad para ulama yang paling pas dan sesuai dengan bangsa Indonesia yang plural, bhinneka dan beragam baik suku, ras, budaya, bahasa dan agama," pungkasnya.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Wamenag: Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemenag

Selain Legalitas Khilafatul Muslimin, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!