Fraksi PKS Menolak UU Cipta Kerja Tapi Belum Terpikir Ajukan <i>Legislative Review</i>
Kompleks Parlemen (Irvan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah serikat buruh meminta fraksi partai di DPR yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja untuk melayangkan legislative review.

Namun, salah satu fraksi yang menolak, Fraksi PKS DPR RI, tampak tak memiliki niat untuk mendorong fraksi lain di parlemen untuk mengajukan legislative review UU Cipta Kerja. 

Legislative review adalah proses pengujian undang-undang yang dilakukan oleh DPR sebagai lembaga legislatif. Pengujian ini bertujuan untuk mengulas kembali pasal-pasal dalam peraturan yang dianggap bermasalah dan bisa membatalkan aturan tersebut.

Meski menyatakan menolak pengesahan UU Cipta Kerja, Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto menyebut legislative review belum tepat dilakukan.

"Legislative review UU Cipta Kerja belum tepat dalam kondisi saat ini. Sebab, jalan bagi legislative review ini relatif lebih panjang," kata Mulyanto saat dihubungi, Minggu, 23 Oktober.

Mulyanto menjelaskan, proses pembentukan legislative review sama dengan mengajukan RUU baru.  Perlu ada perjalanan panjang yang dilalui.

Pertama, menyusun naskah legislative review kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Kemudian, mengajukan dalam prolegnas, lalu diajukan agar menjadi prioritas tahun 2020.  

"Untuk menjadi prioritas 2021 sepertinya agak sulit," tutur Mulyanto.

Belum lagi, perlu ada proses harmonisasi dan pembahasan di Baleg dalam Panitia Kerja sampai selesai. Dilanjutkan ke rapat pleno baleg, masuk ke paripurna, lalu rancangan undang-undang legislative review dikirim ke pemerintah.

Setelah itu, menunggu Pemerintah membuat daftar inventaris masalah (DIM), kemudian  kembali ke DPR dengan agenda pembahasan Panja antara pihak DPR dan pemerintah, rapat pleno Baleg, hingga rapat paripurna.

"Dengan konfigurasi politik di DPR yang ada sekarang, saya merasa tidak begitu optimis untuk dapat disetujui. Bahkan, bisa tertahan di setiap tahap yang panjang itu. Kalkulasi politiknya seperti itu," jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) KSPI menuntut semua fraksi DPR menggelar proses legislative review untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat 1 UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, Sehingga DPR berwenang membuat sebuah undang-undang baru untuk membatalkan UU cipta kerja melalui proses legislative review," kata Said Iqbal.

Dalam permintaan ini, KSPI telah mengirimkan surat secara resmi kepada masing-masing ketua fraksi partai di parlemen, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Said Iqbal meminta para anggota DPR untuk tidak mengabaikan permintaan legislative review, khususnya kepada Partai Demokrat dan PKS. Sebab, saat pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, kedua partai ini secara tegas menolak Omnibus Law.

"DPR jangan buang badan, khususnya kepada dua fraksi yang menolak keras Omnibus Law UU Cipta Kerja. Fraksi PKS dan Demokrat bisa melakukan inisiatif untuk melakukan legislative review karea dibenarkan oleh UUD 45 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.