Penghasilan Negara dari Tax Amnesty, Jilid II Tersisa 10 Hari Sudah Untung Rp22,22 Triliun
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

MEDAN - Beberapa waktu lalu pemerintah mengadakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) masih terus berlangsung. Namun, fasilitas pengampunan pajak alias tax amnesty itu menyisakan 10 hari alias berakhir pada 30 Juni mendatang.

Namun pertanyaannya adalah, berapakah jumlah penerimaan yang bisa langsung masuk ke kantong negara? Lalu, bagaimanakah pula keberhasilan program tax amnesty jilid II dibandingkan dengan program serupa tax amnesty jilid I pada 2016/2017 silam?

PPS telah berhasil berhasil menarik 99.278 

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak hari ini, Senin, 20 Juni diketahui bahwa PPS telah berhasil menarik 99.278 wajib pajak (WP) untuk berpartisipasi. Dari jumlah itu didapati sebanyak 119.365 surat keterangan.

Adapun, nilai harta yang diungkapkan oleh WP mencapai Rp222,91 triliun. Angka ini terdiri dari deklarasi di dalam negeri dan dana repatriasi Rp197,71 triliun, deklarasi luar negeri Rp17,84 triliun, serta yang menuju instrumen investasi pemerintah sebanyak Rp11,35 triliun.

Sementara penerimaan negara dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) adalah sebesar Rp22,22 triliun. Untuk diketahui, bukuan pada tax amnesty kali ini cukup landai jika dibandingkan periode terdahulu.

Pada 2016/2017 tercatat program pengampunan pajak diikuti oleh 956.000 WP dengan nilai deklarasi harta sekitar Rp4.800 triliun dan jumlah penerimaan negara Rp135 triliun.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Tax Amnesty Jilid II Tersisa 10 Hari, Penerimaan Negara dalam Bentuk PPh Baru Mencapai Rp22,22 Triliun

Selain Penghasilan Negara dari Tax Amnesty, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!