2 Pria Pencuri Pagar Besi Masjid Raya Medan Diringkus Polisi
FOTO DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

MEDAN - Dua orang pria pelaku pencuri pagar Masjid Raya Al Mahsun, Kota Medan diringkus polisi. Saat beraksi, kedua pelaku menggunakan gerinda listrik untuk memotong pagar masjid tersebut. 

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni PP (33) dan PS (34). Aksi kedua pelaku mencuri pagar besi Masjid Raya Medan dilakukan, Minggu 10 Oktober 2021.

"Saat itu tersangka PS masuk ke dalam komplek Mesjid Raya. Dengan menggunakan gerinda listrik, PS memotong pagar yang ada di Komplek Mesjid tersebut," kata Kompol Rikki, Kamis 22 Juni. 

Usai memotong pagar masjid, PS pergi memanggil temannya PP. Lalu keduanya kembali ke masuk ke dalam kompleks Mesjid Raya.

"Selanjutnya tersangka langsung mengangkat besi pagar yang sudah dipotong sebelumnya ke atas becak. Kemudian keduanya langsung membawa pagar tersebut," jelasnya. 

Akibat ulah kedua tersangka yang mencuri pagar, Masjid Raya Medan mengalami kerugian hingga Rp3,5 juta. Mengetahui pagar masjid hilang dicuri, korban yang bernama Mokhtar Rasidi langsung melaporkannya ke Polsek Medan Kota.

"Dari hasil penyelidikan petugas mendapat informasi bahwa salah satu pelaku merupakan seorang laki-laki bernama PS. Kemudian petugas pun melakukan  pencarian terhadap PS dan menangkapnya hari Kamis 9 Juni," ujarnya. 

Kompol Rikki menjelaskan, saat diinterogasi polisi, PS mengakui perbuatannya yang mencuri pagar masjid bersama rekannya PP. 

"Kemudian petugas langsung mendatangi PP kemudian mengamankannya. Kini kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.