Ketum IAI Nurul Falah Eddy Pariang mendukung peningkatan status obat tradisional agar bisa berdaya dan bersaing . (Foto: Rifai, DI: Raga /VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya muslim, sehingga aturan hukum yang menjaminan produk halal sudah selayaknya ada. Ada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas untuk persoalan ini. Ketua Umum IAI Apt. Drs. Nurul Falah Eddy Pariang sangat mendorong pelaksanaan aturan ini meski sempat diundur. Bagaimana pun konssumen dalam mengonsumsi obat penginnya yang halal. Sepanjang ada yang halal obat yang tidak halal tentu tidak digunakan, kecuali darurat. “Saya mendorong agar perusahaan farmasi didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat halal, supaya masyarakat muslim tidak ragu-ragu mengkonsumsi obat tersebut. Kalau ada produsen obat yang menggunakan bahan baku dari yang non halal, dia harus memberitahukan alias harus terbuka,” tukasnya.