Mafia Tanah di Sumut, Kejati Sumut Beberkan Sejumlah Fakta
Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan pengecekan dan penentuan titik koordinat di kawasan hutan lindung di Desa Kota Pari, Kabupaten Serdang Bedagai dikuasai mafia tanah. (ANTARA/HO)

Bagikan:

MEDAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pengecekan dan penentuan titik koordinat di kawasan hutan lindung di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga dikuasai mafia tanah.

Tim Penyidik Kejati Sumut Turun ke Lapangan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A. Tarigan, ketika dikonfirmasi, Senin, membenarkan adanya kegiatan cek lapangan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Yos menyebutkan, tim penyidik turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan lahan, pengukuran serta menentukan titik koordinat bersama tim ahli untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Sergai.

Tim Pidsus Kejati Sumut sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif. Mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, Pemkab Sergai serta saksi-saksi lainnya.

"Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan-permasalahan hukum, salah satunya adanya dugaan mafia tanah di kawasan hutan lindung di Kabupaten Sergai ini," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.

Selain Mafia Tanah di Sumut, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!