MEDAN - Tiga orang yang membobol sebuah gudang tempat penyimpanan barang milik PT HK Aston di Kabupaten Batubara ditangkap aparat kepolisian.
Dua pelaku diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya, karena berupaya melawan dengan merampas senjata petugas.
Pelaku merusak gembok dan dinding seng
Ketiganya Reno Rinaldi (34) warga Dusun I, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Julfan (37) penduduk Dusun V, Desa Kapal Merah, Kecamatan Tanjung Tiram dan Ramadhani (30) bertempat tinggal di Dusun VI, Desa Antara, Kecamatan Limapuluh, Sumatera Utara.
Hal itu dibenarkan Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasatreskrim AKP Jhon Heber Tarigan SH dalam keterangannya diterima ANTARA, Selasa (19/7).
Ia menerangkan, para pelaku membobol dengan cara merusak gembok dan dinding seng gudang milik PT HK Aston di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, pada Senin (27/5) lalu.
"Ketiga pelaku masuk daftar pencarian orang selama tiga bulan. Mereka diamankan pada Senin 18 Juli 2022. Dua orang yang ditembak Reno dan Julfan," terangnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku Reno sudah pernah dipenjara dalam kejahatan serupa dan kasus narkoba.
"Komplotan pembobol gudang ini dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:
Selain Maling di PT HK Aston, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!