Kejati NTB Kantongi 2 Calon Tersangka Korupsi Dana KUR Petani, Potensi Kerugian Negara Rp29,95 Miliar
Kepala Kejati NTB Sungarpin. ANTARA/Dhimas B.P.

Bagikan:

MATARAM - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat NTB) Sungarpin menyebutkan inisial dua calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) bagi masyarakat petani di Lombok Tengah dan Lombok Timur.

"Terkait dengan hasil penyidikan bahwa ada beberapa oknum yang kami jadikan calon tersangka dengan inisial AM dan IR," kata Sungarpin dilansir ANTARA, Jumat, 22 Juli.

Namun belum dijelaskan peran calon tersangka itu. Kejati masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB

"Jadi, untuk kerugian negara, kami masih koordinasi dengan BPKP," ujarnya.

Meskipun belum ada hasil, Sungarpin memberikan gambaran potensi kerugian negara yang muncul berdasarkan perhitungan mandiri pihak kejaksaan sebesar Rp29,95 miliar.

"Modus potensi kerugian itu muncul dari yang terima sebagian, ada yang fiktif, ada juga yang terima dalam bentuk alat pertanian tetapi tidak sesuai dengan fungsi," katanya.

Dalam rangkaian penyidikan ini, Kejati sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB. Terakhir hadir, Ketua HKTI NTB yang kini menjabat Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.

HKTI dalam program penyaluran bantuan dana bagi masyarakat petani ini bertugas sebagai pihak yang merekomendasikan sekaligus melakukan verifikasi terhadap kelompok tani yang pantas mendapatkan bantuan.

Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik adalah pihak perbankan yang memfasilitasi penyaluran bantuan dalam bentuk dana. Bank tersebut merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang berkantor cabang di Mataram.

Saksi lain dari CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.

"Untuk petani penerima, itu sudah ada 160 yang diminta keterangan dari jumlah petani 789," katanya.

Program bantuan KUR untuk masyarakat petani di dua kabupaten di Pulau Lombok tersebut berjalan pada tahun 2020. Bantuan disalurkan Kementerian Pertanian melalui salah satu bank milik negara.

Petani di wilayah Lombok Timur yang mendapat usulan masuk sebagai penerima dana KUR berasal dari kalangan petani jagung. Setiap petani mendapat pinjaman tunai Rp15 juta untuk luas lahan per hektare.

Penerima di Kabupaten Lombok Tengah berasal dari kalangan petani tembakau. Setiap petani mendapat dana pinjaman dengan besaran Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Dengan pendataan demikian, para petani yang terdaftar dalam data usulan penerima KUR wajib menjalani proses administrasi pinjaman.

Dalam proses tersebut, terlibat peran pihak ketiga, CV ABB serta HKTI NTB. Mereka berperan sebagai mitra pemerintah dalam pendataan petani dan pengelolaan dana KUR.

Untuk keperluan administrasi petani jagung, mereka menjalankan pengajuan dana KUR dengan BNI Cabang Kota Mataram, sementara petani tembakau melalui BNI Cabang Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Perihal keberadaan CV ABB sebagai pihak ketiga ada dugaan kuat mendapat penunjukan langsung dari kementerian. Begitu juga dengan keterlibatan HKTI NTB.

Persoalan dalam kasus ini pun mencuat ketika sejumlah petani mengajukan pinjaman ke BRI. Pengajuan tidak dapat diproses karena muncul tunggakan KUR yang kini sedang berjalan di BNI.

Tunggakan mereka pun beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta. Nilainya bergantung pada kepemilikan luas lahan.