Menkum HAM: FATF Bukti Indonesia Efektif Perangi Pendanaan Terorisme
Menkum HAM Yasonna Laoly/DOK ANTARA

Bagikan:

DENPASAR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan keanggotaan Financial Action Task Force (FATF) menjadi bukti Indonesia memiliki legal infrastruktur untuk memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

"Keanggotaan pada FATF merupakan hal yang penting dan berdampak luas, karena menjadi bukti bahwa Indonesia telah memiliki legal infrastruktur dan institutional infrastruktur yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," kata Laoly dilansir ANTARA, Senin, 25 Juli.

Menkum HAM meminta jajaran Kemenkumham, Majelis Pengawas Notaris (MPN), dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) meningkatkan pengawasan terhadap notaris sebagai persyaratan masuk anggota FATF.

Laoly mengatakan saat ini Indonesia sedang menjalani Mutual Evaluation Review (MER) terkait upaya Indonesia untuk menjadi anggota FATF sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris mutlak dilakukan, katanya, karena menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Indonesia dalam proses menjadi anggota FATF.

Sayangnya, lanjutnya, pengawasan selama ini masih belum maksimal, sehingga Pemerintah harus segera melakukan penguatan dan penyempurnaan atas mekanisme pengawasan notaris. Berdasarkan data yang diterima, dia mengatakan terdapat banyak permasalahan terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris.

"Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkumham, baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara, hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum," jelasnya.

Hal itu disampaikan Laoly saat membuka Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) bersama MKN dan MPN di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin.

Menkum HAM menjelaskan tugas dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesi tersebut harus bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan uji kelayakan.

"Notaris berkewajiban memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan ke dalam akta," kata dia.

Laoly berharap MPN dan MKN dapat bersinergi melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris secara profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas notaris semakin meningkat, pasti, dan tertib.

Sementara itu, Direktur Jenderal AHU Cahyo R. Muzhar dalam laporannya mengungkapkan kegiatan rapat koordinasi ini diselenggarakan di tengah pelaksanaan MER yang berlangsung sejak 18 Juli hingga 4 Agustus 2022, dan merupakan salah satu tahapan dalam proses keanggotaan Indonesia pada FATF.