Polisi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Bali di Sidoarjo
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

Bagikan:

SIDOARJO - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, meringkus tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Bali.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya dua tersangka di Sidoarjo. 

"Pada pertengahan Juli 2022, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pengedar sabu yakni RW dan STK warga Sidoarjo Kota. Dari keduanya polisi mendapatkan barang bukti 637 gram sabu," ujarnya dilansir ANTARA, Rabu, 3 Agustus.

Dari pengembangan yang dilakukan petugas mendapatkan keterangan jika narkoba jenis sabu-sabu didapatkan dari bandar di Bali.

"Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya, yang akan diterima pengedar lainnya yakni AS," ujarnya.

Dengan adanya informasi, transaksi sabu di sebuah hotel Surabaya tersebut, tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain yakni AS beserta barang bukti sabu seberat 2.500 gram.

Tertangkapnya ketiga pengedar sabu ini menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antarpulau melalui jalur darat.

“Bandar dari Bali masih DPO. Dua dari total tiga tersangka adalah warga Sidoarjo,” ucapnya.

Dia mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut kini meringkuk di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo.

Pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan Pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 serta pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara denda Rp8 miliar.