Penyidik Polda Metro yang Diperiksa Irsus Polri Terkait Irjen Sambo Ditahan di Mako Brimob, Pangkatnya AKBP
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (DOK Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Insperkorat Khusus (Itsus) Polri rampung memeriksa penyidik Polda Metro Jaya yang diduga terlibat di kasus pembunuhan Brigadir J. Penyidik itu disebut berpangkat AKBP dan diputuskan untuk ditahan di Mako Brimob Polri.

"Dari hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus.

Namun, tak dirinci lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan terhadap penyidik Polda Metro Jaya itu.

Sejauh ini, hanya disampaikan penyidik itu berpangkat AKPB. Dia terindikasi melakukan pelanggaran atau ketidakprofesionalan saat penanganan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore ini pangkat AKBP ditaruh di patsus (tempat khusus, red)," ungkapnya.

Nantinya, lanjut Dedi, jikalau ditemukan unsur tindak pidana yang dilakukan penyidik Polda Metro itu bakal dijerat dengan pidana. Tim khusus (timsus) yang bakal menangani proses pidananya.

"Apabila diketemukan pidana-pidana akan diserahkan kepada pak Dirpidum, pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa," kata Dedi.

Sejauh ini, diketahui ada 31 anggota Polri yang terindikasi melakukan ketidakprofesionalan penyidikan di balik tewasnya Brigadir J. Bahkan, 11 di antaranya ditempatkan di ruang khusus.