LPSK Bakal ke KPK Dimintai Keterangan Soal 'Amplop' dari Irjen Ferdy Sambo
Gedung KPK Jakarta disemprot disenfektan saat awal dinyatakan pandemi. (Antara-Reno Esnir)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan kedatangan ini berkaitan dengan pemberian 'amplop' yang diduga berasal dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Iya, hari ini (hadir, red) untuk dimintai keterangan," kata Susilaningtias kepada wartawan, Senin, 22 Agustus.

Susi menyebut mereka yang akan dimintai keterangan adalah staf LPSK yang saat itu bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Putri di kantor Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Staf yang waktu itu bertugas," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut satu orang anggotanya sempat diberikan dua amplop coklat usai bertemu Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Rabu, 13 Juli.

Saat itu dua petugas LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Kadiv Propam. Menurutnya, pertemuan itu terkait dengan permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.

Atas kejadian tersebut, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan pemberian uang yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo pada petugas LPSK ke KPK pada Selasa, 15 Agustus.

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan pelaporan dilakukan agar pengusutan peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjalan secara profesional dan transparan. Mereka mendesak agar dugaan pemberian uang itu bisa ditelisik oleh KPK.

"Kami mengharapkan KPK melakukan langkah berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Roberth di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus.

Tak hanya itu, KPK juga harus mengusut pemberian uang dari Ferdy Sambo dan istrinya kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus penembakan ini seperti Bharada Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, Kuwat, dan Bripka Ricky Rizal.

"(Mengharapkan KPK, red) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ujarnya.

TAMPAK membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media online. Dari sana, persatuan advokat ini meyakini telah terjadi upaya suap terhadap sejumlah pihak.