Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Brimob Bersenjata Laras Panjang Jaga Rumah Singgah Ferdy Sambo
Anggota Brimob Polri berseragam loreng hijau bersiaga di rumah singgah Ferdy Sambo jelang rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di dua lokasi, tepatnya rumah pribadi dan singgah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Pantauan VOI, sejumlah personel kepolisian telah bersiaga di rumah singgah Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terlihat anggota Brimob Polri berseragam loreng hijau dengan senjata laras panjang berjaga tepat di depan pintu masuk rumah singgah Sambo.

Setidaknya ada empat anggota Brimob loreng yang bersiaga. Dua di sisi kanan rumah, dan sisanya di sebelah kiri.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut lokasi pertama rekonstruksi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada Jalan Saguling, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"(Rekonstruksi, red) Saguling dulu," kata Dedi.

Tujuan dilakukan rekonstruksi guna semakin membuat titik terang rangkaian dari awal hingga akhir kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam proses rekonstruksi nanti akan melibatkan pihak eksternal. Dengan begitu, seluruh penanganan kasus Brigadir J akan transparan.

"Akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang," kata Dedi.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, timsus Polri menetapakan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Bahkan, dia disebut sebagai dalang di baliknya.

Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian, khusus untuk Irjen Ferdy Sambo, proses sidang Komisi Kode Etik Polri telah dilaksanakan. Hasilnya, eks Kadiv Propam itu dinyatakan bersalah dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).