Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 9.500 Pil Narkoba Jenis Baru
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menginterogasi salah satu tersangka peredaran 9.500 butir sabu saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Senin. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Bagikan:

MEDAN - Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis baru berupa pil sabu sebanyak 9.500 butir asal Malaysia dengan meringkus lima orang tersangka.

Identitas kelima orang tersangka peredaran gelap narkoba jaringan internasional itu masing-masing berinisial AG, MAR, YUS, INA dan MH.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan ribuan pil sabu-sabu itu baru pertama kali beredar di wilayah Sumut.

"Ini bukan ekstasi, tetapi sabu. Sabu berbentuk pil ini termasuk narkoba jenis baru dan pertama beredar di Sumut," ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 5 September.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia di wilayah Kota Medan.

Kemudian polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan 100 butir pil sabu dari tersangka AG pada Rabu (24/08) sekitar pukul 00.15 WIB.

"Tersangka AG beserta barang bukti ditangkap di kawasan Labuhan Deli saat akan melakukan transaksi dengan petugas kita," katanya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keempat tersangka lainnya beserta barang bukti 9.400 butir pil sabu di sebuah hotel di Medan.

"Kelima tersangka saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.