Gunakan Kartu Kuning dan Surat Rekomendasi, Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diringkus Polda Banten
Tiga tersangka penyalahguna BBM bersubsidi ditangkap Polda Banten/ Foto; Dok. Polda Banten

Bagikan:

SERANG - Penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Dalam kasus ini, distribusi BBM Subsidi yang seharusnya disalurkan ke kelompok petani dan nelayan di Pandeglang, ternyata diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi demi keuntungan semata.

Dijelaskan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi, pihaknya telah menahan tiga orang pelaku penyalahgunaan BBM, yakni SL (41) warga Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, DJ (44) warga Desa Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dan AP (40) warga Desa Kerta Mukti Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.

Dalam penjelasannya, Meryadi mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Kamis, 8 September, sekira jam 21.00 WIB di Jalan Raya Tanjung Lesung – Sumur, Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Dalam penangkapan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nopol: T 8067 DD warna merah kuning yang dikemudikan oleh tersangka SL (41) dan tersangka DJ (44) sebagai kenek," jelas Meryadi.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar didalam Mitsubitshi Colt Diesel tersebut.

"Dari hasil introgasi didapatkan keterangan jika BBM jenis Bio Solar tersebut didapat dari tersangka AP (40) dan AM (DPO) yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO)," ucapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat, 9 September sekira pukul 15.00 WIB. Hasilnya, petugas mengamankan tersangka AP (40) di SPBU Cibaliung.

"AP (40) ditangkap saat akan melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 70 jurigen dengan menggunakan enam lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, dimana seharusnya BBM jenis Bio Solar yang dibeli menggunakan kartu kuning ini peruntukannya untuk nelayan dan petani di wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten," tambah Meryadi.

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan setelah dilakukan penangkapan terhadap AP (40), petugas kemudian membawa AP ke rumahnya di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur.

"Saat melakukan penggeledahan di rumah AP ditemukan lokasi gudang penyimpanan BBM jenis Solar Subsidi dan ditemukan barang bukti berupa 4 buah kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar, 28 jurigen berisikan 840 liter Bio Solar, 2 unit mesin pompa dan 5 buah drum plastik," ucap Sigit.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka AP (40), diketahui BBM tersebut akan dikirim ke Kabupaten Serang.

"Menurut AP bahwa BBM tersebut dibeli dari SPBU Cibaliung dengan menggunakan kartu kuning dan surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang yang akan dijual kepada AM (DPO) dan AT (DPO) di wilayah Kabupaten Serang," ungkap Sigit.

Barang bukti keseluruhan yang berhasil disita Ditreskrimsus dalam pengungkapan ini berupa 1 unit truk Colt Diesel, 1 unit Mitsubitshi Colt, 8 buah kempu berisikan 8.000 Liter Bio Solar, 28 jerigen berisikan 840 Liter Bio Solar, 70 jirigen, 2 unit mesin pompa, 5 drum plastik dan 2 unit Handphone.

Modus operandi para pelaku yakni dengan membeli BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU dengan menggunakan kartu kuning dan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

"Para pelaku sudah melakukan aksinya ini selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni AM dan AT sebagai penadah dari BBM subsidi ini," tambah Sigit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Banten.

"Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar," tutup Sigit.