Tak Cuma Terima Suap, Bupati Langkat Terbit Rencana Terjerat Dugaan Gratifikasi
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan turut serta saat proses pengadaan barang dan jasa. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap yang pernah menjeratnya.

"Kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 16 September.

Ali mengatakan penyidik masih terus mengusut dugaan gratifikasi dan turut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dalam dua dugaan ini, Terbit disangka melanggar Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi.

"Tim Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," tegasnya.

Dia meminta semua pihak yang dipanggil dalam kasus ini kooperatif. Keterangan saksi dibutuhkan untuk membuat terang perbuatan Terbit.

KPK juga memastikan tiap perkembangan kasus yang menjerat Terbit akan disampaikan ke masyarat. "Kami mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik," ungkap Ali.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat. Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya," sambungnya.

Dalam kasus suap, Terbit ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS). Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Saat melakukan pengaturan, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, KPK menduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.