Dukung Pemerintah Naikkan UMP dan UMK 2023, Legislator PKB: DPR Minta Itu Benar-Benar Terealisasi
ILUSTRASI/Demo buruh/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah buruh pekerja hingga karyawan swasta, baik upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 akan lebih besar dibandingkan tahun 2022.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mendukung rencana pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dia berharap, kenaikan upah ini betul-betul bisa diwujudkan. 

“Bila Bu Ida sebagai Menteri Ketenagakerjaan menjanjikan untuk bisa naik, tentu DPR sangat meminta itu benar-benar terealisasikan bisa untuk naik,” ujar Nihayatul Wafiroh, Selasa, 8 November.

Menurut legislator PKB Dapil Jawa Timur itu, angka inflasi yang terus meningkat memang harus dibarengi dengan peningkatan pendapatan masyarakat. Pasalnya, masyarakat harus susah payah mencukupi kebutuhan dengan pendapatan yang sedikit.

“Karena dengan kenaikan inflasi yang luar bisa seperti ini dengan gaji yang tetap-tetap saja, tentu kita enggak bisa membayangkan masyarakat bisa survive-nya seperti apa,” kata Nihayatul. 

Karena itu, Nihayatul menyatakan DPR mendukung rencana menteri tenaga kerja untuk menaikan upah agar masyarakat berkehidupan yang layak dan sejahtera. Terlebih, kata dia, setelah kondisi terpuruk akibat pandemi dan ancaman resesi di 2023.

“Tentu sebenarnya yang kita pikirkan bagaimana masyarakat ini dalam kondisi yang sulit, mereka dapat mendapat kehidupan yang sejahtera yang cukup dan layak itu yang penting. Jadi mendapatkan upah yang sesuai dengan kinerjanya itu yang penting. Jangan sampai mereka terpuruk,” pungkasnya.

Sebelumnya, kepastian kenaikan upah minimum tahun 2023 disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI.

"Upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022," kata Menaker, Selasa, 8 November. 

Namun, Ida belum menyebutkan berapa kenaikan UMK pada 2023. Dia hanya menyebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.