Usai Cabuli Gadis di Bawah Umur di Hotel RedDoorz, Pria Asal Tangerang Diringkus Polisi di Rumahnya
Tersangka pencabulan anak di bawah umur/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambora mengejar pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di hotel RedDoorz kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Anggota unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rachmad Wibowo bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan selama 3 hari, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial FH (32) di kediamannya yang berada di Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 8 Desember.

Pelaku FH merupakan warga asal Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Pelaku sudah memiliki istri dan dikaruniai satu orang anak laki-laki berusia 1 tahun.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Tambora, Kompol Putra menduga kejadian yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan terhadap anak melainkan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka FH.

"Karena peristiwa persetubuhan tidak memenuhi unsur pasal. Tidak adanya unsur pidana persetubuhan anak melainkan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kompol Putra.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FH dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.

"Pelaku telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak dua kali. Korban berusia 11 tahun," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial FH (32) nekat mencabuli gadis di bawah umur sebanyak dua kali yang dilakukan di hotel RedDoorz Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora. Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sejak Sabtu, 22 Oktober dan Senin, 21 November.

"Modus pelaku membujuk korban untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi WhatsApp. Begitu tiba di hotel, korban langsung di bawa ke kamar yang sebelumnya sudah dipesan oleh pelaku," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 8 Oktober.