Lelang Jabatan Sekda DKI Resmi Dibuka, Begini Ketentuannya
Logo Pemprov DKI Jakarta/Diah-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi membuka seleksi jabatan Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kini, posisi Sekda DKI diisi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI. Pada 2 Desember lalu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekda DKI. Heru menggeser jabatan Marullah yang kini menjadi Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI.

Seleksi jabatan Sekda DKI dibuka secara nasional. Peserta lelang jabatan Sekda DKI Jakarta ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, untuk menetapkan calon pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon l.b).

Pendaftaran lelang jabatan Sekda DKI dimulai pada 21-27 Desember 2022. Seleksi administrasi dimulai pada 21-28 Desember 2022. Pengumuman seleksi adninistrasi itu berlangsung pada 2 Januari 2023.

Setelah itu, lelang jabatan Sekda DKI dilanjutkan pada tes kompetensi bidang berupa penulisan makalah yang digelar 4 Januari 2023. Kemudian, pengumuman hasil tes kompetensi bidang pada 9 Januari 2023.

Pendaftar lelang jabatan ini kemudian akan mengikuti tes manajerial di Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digelar 16-25 Januari 2023.

Hasil tes manajerial lantas akan diumumkan pada 27 Januari 2023. Pada 30-31 Januari 2023, pendaftar lelang akan mengikuti wawancara dengan panitia seleksi. Kemudian, pengumuman akhir hasil lelang jabatan Sekda DKI Jakarta digelar 2 Februari 2023.

Berikut adalah persyaratan umum seleksi jabatan Sekda DKI Jakarta:

1. Berstatus pegawai negeri sipil (PNS);

2 Memiliki jenjang pangkat sererdah-rendahnya Pembina Utama Muda (Gol. Ruang IV/c);

3. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 1 Maret 2023 (lahir setelah 28 Februari 1965);

4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya 2 kali dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang berbeda secara kumulatif paling singkat 2 tahun,

atau pejabat fungsional untuk jenjang ahli utama secara kumulatif paling singkat 2 tahun;

5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat;

6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah paling singkat selama 7 tahun;

7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan intelektual yang baik;

8. Telah menyerahkan LHKPN tanun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN dari KPK, kecuali untuk pejabat fungsional telah menyerahkan LHKASN tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan bukti pelaporan LHKASN dari Kementerian PANRB;

9. Telah menyerahkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2021 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian SPT tahun pajak 2021;

10. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir (2020 dan 2021) tercantum di form Penilaian Prestasi Kerja PNS;

11. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum;

12. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik;

13. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD);

14. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUP/RSUD atau Badan Narkotika Nasional (BNN/BNP/BNK); dan

15. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar, bermeterai Rp10.000 ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.