Ahli Psikologi Sebut Bripka RR Dihadapkan Kondisi Ambigu Soal Pelecehan Putri Candrawathi
Ahli Psikologi Forensik, Nathanael Sumampouw/Rizky AP-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik, Nathanael Sumampouw menilai terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dihadapkan dengan kondisi yang ambigu saat melihat dan mendengar rangkain kejadian yang terjadi di Magelang pada 7 Juli.

Adapun, kejadian yang dianggap ambigu yakni dugaan aksi pelecehan Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.

"Kenapa saya katakan ambigu bahwa menurut keterangan Ricky, hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya, ketika ini malam pernah terjadi sebelumnya, maka kemudian ambigu ini menyebabkan yang bersangkutan atau para pihak yang berada disitu kemudian kebingungan," ujar Nathanael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Januari.

Beberapa rangkaian peristiwa yang membuat Ricky Rizal kebingungan yakni, tangisan Putri Candrawathi saat menelepon Bharada Richard Eliezer.

Kemudian, istri Ferdy Sambo yang ditemukan tergeletak di depan kamar mandi. Lalu, Kuat Maruf mengejar Brigadir J sembari membawa pisau, dan Putri Candrawarthi yang memanggil Yosua ke kamar.

Dengan keadaan yang ambigu itu, Ricky menyebut mengambil langkah mitigasi resiko dengan mengambil senjata api milik Brigadir J. Tujuannya, untuk menghindari dampak dari malasah-masalah yang dapat terjadi.

"Saya melihat ini suatu putusan yang diambil dalam situasi ambigu. Karena yang bersangkutan memahami sebagai senior atau sebagai pemimpin di perangkat tersebut maka dia harus mengambil tindakan tertentu," kata Nathanael.

Nathanael merupakan saksi meringankan yang dihadirkan oleh kubu Ricky Rizal di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ricky Rizal didakwa secara nersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia diduga membantu proses berjalannya rencana dan tak menggagalkan niat jahat atau melaporkan pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.

Adapun, di kasus ini ada lima orang terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.