Jual Beli Chip Domino, 2 Pria di Pematangsiantar Ditangkap
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Dua pria pelaku perjudian online chip Higgs Domino Island ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar. Keduanya berinisial DSP (31) yang merupakan penjual chip dan CBC (24) sebagai pembeli.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, pelaku ditangkap di kafe yang berada di Jalan Toba, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. 

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Petugas mendapat informasi bahwa adanya transaksi penjual Chips Higgs Domino dengan menerangkan ciri-ciri pelakunya.

Mendapat informasi itu, polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutkan. 

"Tim turun TKP untuk mengamankan pelaku tersebut, dan ternyata benar bahwa di Jalan Toba tersebut ada seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Pria itu sedang duduk sambil memegang HP dan menjual chips kepada pembeli," ujar AKP Banuara, Rabu 25 Januari.

Selanjutnya, polisi langsung mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan 1 buah ponsel warna hitam yang dipakai pelaku untuk menjual chips. 

"Selain itu tim juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.3.279.000," katanya. 

Tak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap seorang pembeli chips berinisial CBC yang sedang transaksi pembelian chip kepada pelaku DSP dengan nilai chips 1,5 B seharga Rp 100 ribu. Petugas juga mengamankan dan 1 unit ponsel warna hitam yang dipakai untuk membeli chip Higgs Domino.

"Kedua terduga pelaku, DSP dan CBC beserta seluruh barang bukti dibawa ke markas Polres Pematangsiantar untuk diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.