Rawan Dicaplok, BPN Sebut Rumah Wali Kota Bandung Belum Bersertifikat Milik
Pendopo atau Rumah Wali Kota Bandung (ANTARA)

Bagikan:

BANDUNG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung mencatat banyak ikon-ikon tempat di Ibu Kota Jawa Barat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung itu yang belum tersertifikasi atau memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) salah satunya rumah dinas wali kota dan Alun-Alun Bandung.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Nugraha mengatakan di antaranya ikon-ikon yang belum memiliki sertifikat yakni Pendopo atau rumah dinas Wali Kota Bandung dan Alun-Alun Bandung.

"Banyak ikon-ikon Kota Bandung yang ternyata belum bersertifikat, kita akan segera bantu pemda untuk sertifikatnya, dalam rangka arsip pertanahan juga," kata Nugraha dikutip ANTARA, Jumat, 3 Februari.

Secara keseluruhan, menurutnya, di Kota Bandung ada sebanyak 17 ribu aset-aset pemerintah daerah (pemda). Namun, kata dia, baru 12 ribu aset yang resmi memiliki sertifikat.

"Kemarin tahun 2021 kita sudah sertifikatkan 650 aset, sekitar 4000 lebih (sisanya) target aset pemda yang akan kami sertifikatkan. Secara berturut-turut ya, tidak hanya di tahun 2023 ini," kata dia.

Yang terbaru, kata dia, BPN Kota Bandung telah melakukan sertifikasi tanah bagi aset Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), sehingga GBLA kini resmi milik Pemkot Bandung.

Di samping itu ia mendorong masyarakat agar melakukan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Pembatas (Gemapatas). Karena, kata dia, pemasangan patok merupakan informasi bagi pihak yang menguasai lahan.

"Salah satu permasalahan tanah adalah ketika pemilik tanah tidak menjaga tanahnya, salah satu unsur kita untuk menjaga tanah adalah memasang patok," kata dia.

Sementara itu Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Gemapatas merupakan gerakan yang penting bagi kepastian hukum. Pihaknya pun telah memasang patok (pembatas) secara resmi di wilayah Pendopo sebagai langkah awal proses sertifikasi aset tersebut.

"Ini berdampak luas terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat, termasuk milik pemerintah kota juga," kata Yana.

Dari sekitar 5.000 aset pemda yang belum tersertifikasi itu, menurutnya, tidak semuanya merupakan aset berbentuk bangunan. Karena, kata dia, ada juga aset pemerintah yang berbentuk jalan, taman, dan sebagainya.

"Mudah-mudahan ini juga mengurangi konflik pertanahan yang biasanya terjadi dimana pun, tadi soal caplok," katanya.