Pengetatan PSBB Jawa Bali, Ganjar Pranowo: Pariwisata Mohon Maaf, Anda akan Rugi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Foto: Pemprov Jateng)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta masyarakat, khususnya yang bergerak di bidang usaha untuk merelakan usahanya merugi akibat rencana pembatasan PSBB di Jawa Tengah.

"Pariwisata mohon maaf ya, anda akan rugi. Itu kita omongkan. Kita jangan tipu-tipu lagi. Sebab kalau kita bilang, 'tenang ya, anda masih akan oke', itu enggak mungkin," kata Ganjar dalam tayangan YouTube BNPB Indonesia, Kamis, 7 Desember.

Dalam pengetatan PSBB yang akan berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang, Ganjar membatasi kapasitas pengunjung di tempat wisata hanya 30 persen. Jika melanggar, tempat usaha akan dikenakan sanksi penutupan sementara.

"Terpaksa akan saya pantau. Kalau sekali saja pariwisata melanggar, akan ditutup. Kita bicaranya seperti itu, sehingga dunia usaha akan bisa memahami situasi yang tidak mudah ini," tutur Ganjar.

Selain itu, Ganjar juga berpesan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar berlapang dada jika usahanya tidak laku akibat pembatasan mobilitas masyarakat.

Sebab, Ganjar mengaku bahwa kondisi perekonomian tidak akan tetap bergerak bebas ketika ada pembatasan. Saat ini, skala prioritas yang diambil adalah penanganan kesehatan. 

"Kalau kondisinya sudah seperti ini, jangan ngomong dampak ekonomi. Paling-paling kalau, hari ini kamu, pelaku UMKM, kerja mendapatkan untung Rp100 ribu, mungkin nanti hanya Rp20 ribu dan kamu harus ikhlas," ucap dia.

Jika semua pihak, khususnya warga Jawa Tengah dapat menahan diri disiplin terhadap aturan pengetatan pembatasan PSBB minimal selama satu bulan ke depan, Ganjar percaya bahwa dampak kesehatan maupun perekonomian menjadi lebih baik.

"Kita mesti berkorban di awal untuk investasi yang lebih panjang. Jika kita tidak mau berkorban demi investasi jangka panjang, kita kemudian tidak akan memanen hasil yang bagus," lanjutnya.

Sebagai informasi, pengetatan di Jawa Tengah berada pada wilayah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.