Polisi di Taput Sumut Ditangkap di Depan Polsek Sipahutar karena Kasus Narkoba
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

MEDAN - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara, Sumut, menangkap tiga orang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba. Salah seorang d iantaranya anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara.

Ketiga tersangka yakni Bripka JBS (37), HJS (34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.

"Ketiga pelaku kasus narkoba itu diamankan Sabtu (18/03) di tempat yang berbeda," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama dilansir ANTARA, Kamis, 23 Maret.

Gaung menyebutkan polisi mulanya menangkap Bripka JBS di depan Mapolsek Sipahutar, tempat bertugasnya.

Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram.

"Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong alat isap sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang milik JBS," sambungnya.

Setelah Bripka JBS diperiksa, diketahui narkoba yang dimilikinya berasal dari HJS dan LA.

Selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA, dan berhasil meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu (berat bruto 5,43 gram).

"Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kita untuk mengamankan ketiga pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat," katanya.

Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Bripka JBS menjalani assesment di kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.

Hasil assesment dinyatakan tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.

Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.

"Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Taput.