Bareskrim Ringkus Predator Anak dari Laporan Peredaran Konten Porno
Rilis Bareskrim Polri/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri meringkus tiga predator anak di beberapa daerah di Indonesia. Mereka ditangkap berdasarkan laporan National Center for Missing And Exploited Children (NC MAX).

"Jadi pengungkapan kasus ini berawal dari data yang kami terima dari NC MAX suatu lembaga yang memang mengawasi khusus terhadap peredaran foto-foto ataupun video pornografi terutama pornografi anak di media sosial," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Senin, 27 Maret.

Tersangka berinisial JA (27) disebut melakukan aksi pencabulan anak di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung. Kemudian, FR (25) di Tulungagung, Jawa Timur, dan tersangka FH (23) di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Dalam melacarkan aksinya, setiap tersangka memiliki modus yang berbeda. Untuk JA menyogok korbannya dengan makanan hingga uang.

Tersangka berusaha mengakrabkan diri dengan para korban memberi korban Snack makanan kecil ataupun uang dan kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka dan kemudian tersangka direkam baik difoto ataupun divideo," ungkapnya.

Sementara untuk tersangka FH menggunakan modus yang tak jauh berbeda. Tetapi, setelah didalami ternyata ia merupakan korban dari aksi pencabulan saat berusia 7 tahun.

"Tersangka FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban. Kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban dan modusnya yang tersangka adalah adalah selain korbannya tetangga sekitar," beber Vivid.

Sedangkan untuk FR bukan pelaku pencabulan. Melainkan penjual konten pornografi bertema anak.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku selama mejual konten pornografi keuntungan yang didapat mencapai Rp5 juta setiap bulannya.

"Yang bersangkutan hanya menjual pornografi dengan tema ataupun kata-katanya adalah 'bokep bocil viral hot'. Saya tanya kenapa kamu ngak menjual yang lain katannya rupannya lebih laku kalau menjual film-film pornografi dengan tema yang tadi saya sebutkan," kata Vivid.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terakhir, Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.