Polemik Gedung Gereja Disegel, Pemkab Purwakarta Fasilitasi Tempat Jemaat Beribadah
Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian. (ANTARA)

Bagikan:

PURWAKARTA - Pemerintah dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, akan memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta menyusul adanya penyegelan bangunan tempat mereka beribadah.

"Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta memfasilitasi jemaat GKPS melaksanakan ibadah, terlebih akan menghadapi Hari Raya Paskah," kata Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian, dikutip ANTARA, Rabu 5 April.

Sebelumnya, sebuah bangunan tak berizin yang biasa digunakan tempat ibadah sejumlah jemaat GKPS ditutup atau disegel oleh Pemkab Purwakarta pada Sabtu sore, 1 April 2023.

Bangunan tidak berizin di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta itu disalahgunakan selama dua tahun menjadi rumah ibadah

Penutupan atau penyegelan itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rakor Pemkab Purwakarta, Forkopimda, MUI, Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS.

Keputusan penutupan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu diambil untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai muncul melalui keberatan warga setempat.

Sopian mengatakan, jika jemaat GKPS Purwakarta ingin memiliki tempat ibadah sendiri, maka harus mengikuti aturan yang berlaku, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

"Untuk pendirian rumah ibadah sudah diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006," katanya.

Meski dilakukan penyegelan, kini Kemenag dan Pemkab akan memfasilitasi mereka agar tetap bisa beribadah.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebutkan kalau pihaknya akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun tetap dapat beribadah dengan baik.

Di Purwakarta, terdapat 19 gereja yang bisa digunakan para jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun untuk beribadah. Dari jumlah itu, tiga gereja berada dalam kecamatan yang sama dengan lokasi bangunan ilegal yang selama ini digunakan, yakni di Kecamatan Babakancikao.

"Kita akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Karena hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai dengan agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi kita," kata bupati.