Curi Mesin Molen, Tiga Pria di Tangerang Ditangkap Kepolisian
Mesin molen yang dicuri para pelaku berhasil disita sebagai barang bukti/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap tiga orang pelaku yang diduga melakukan pencurian mesin molen atau pengaduk semen dan Scaffolding (steger) di area Gudang CV. Anugerah Jalan Ikhwan, Periuk, Kota Tangerang. Ke-3 orang itu berinsial WI alias Baped (46), SR (32) dan SH (19).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kejadian itu terjadi pada Senin, 3 April, pukul 23.24 WIB.

“Pencurian 2 mesin molen, 18 Set Scaffolding/steger dan 70 Set U Head Scaffolding,” kata Zain dalam keterangannya, Selasa, 11 April.

Kejadian itu bermula saat pelaku masuk ke dalam gudang melalui pintu gerbang dengan membawa satu unit truk untuk pengangkut barang hasil curiannya tersebut. Mereka membagi tugas untuk mengangkut barang-barang tersebut.

Lebih lanjut, setelah berhasil mengangkut, pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Pemilik perusahaan yang mengetahui barang-barangnya hilang, langsung melapor ke polsek setempat.

"Pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut pada esok harinya ke Polsek Jatiuwung," ungkapnya.

Polisi yang mendapatkan laporan itu, langsung bergerak dan menangkap pelaku. Hasilnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berikut dengan barang buktinya.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.