Perlintasan Kereta Stasiun Pondok Jati Sebaiknya Ditutup, Pemerintah Pikirkan Pembangunan Flyover atau Underpass
Di perlintasan kereta api stasiun Pondok Jati, Kemacaten mengular tepatnya di Jalan Palmeriam, Matraman Jaktim/ Foto: RIzky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Perlintasan kereta api (KA) Stasiun Pondok Jati di Jalan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Mulai dari kemacetan panjang hingga banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebutkan, idealnya jalur kereta api harus steril dari kendaraan apapun yang melintas.

"Iya (perlintasan harus) ditutup, kalau ada perlintasan dibikin jembatan atau underpass," kata Trubus saat dikonfirmasi VOI, Selasa 18 April.

Trubus menyebutkan, seperti di luar negeri, jalur perlintasan kereta api steril dari kendaraan dan warga. Sehingga dengan demikian, angka kecelakaan antara kendaraan dengan kereta api dapat dihindari.

"Kalau di luar (negeri) gitu, ditutup (semua perlintasan KA). Harus steril, tidak boleh ada warga berada di rel KA. Harus bersih betul," ujarnya.

Sementara terkait banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api, Trubus menyebutkan bahwa hal itu merupakan kesalahan dari masyarakat karena tidak disiplin dan patuh terhadap peraturan yang ada.

"Engga ada (tanggung jawab KAI jika terjadi kecelakaan kendaraan di perlintasan KA), engga bisa. KAI engga bisa, engga mau. Itu sebenernya termasuk juga busway, kalau orang ditabrak busway di jalur busway artinya bukan urusannya busway. Itu urusan korban sendiri. Kereta api juga begitu, harus dikembalikan kepada roh-nya, supaya mereka tanggung jawab," katanya.

Langkah efektif untuk menghindari kecelakaan, harus dibuatkan jembatan layang atau underpass di perlintasan KA Stasiun Pondok Jati. Namun bangunan tersebut harus dilakukan KAI berkolaborasi dengan Pemprov DKI.

"Kereta api tanggungjawab hanya di rel dan sekitarnya saja, tapi kalau di atas rel itu bukan tanggungjawab kereta api. Kalau bikin layang dan underpass tanggungjawab Pemprov bukan kereta api," ucapnya.