Siapa Budi Said, <i>Crazy Rich Surabaya</i> yang Dikenal karena Menggugat Antam 1,1 Kilogram Emas
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Perseteruan antara pengusaha asal Surabaya, Budi Said dengan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menjadi sorotan publik. Gugatan ini berhasil dimenangkan oleh Budi. Antam pun dijatuhi hukuman untuk membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1.136 kilogram emas.

Awalnya kasus ini bermula ketika Budi Said membeli emas Antam pada 2018 silam, melalui Eksi Anggraeni yang mengaku sebagai marketing Antam. Dalam transaksi itu, Eksi menjanjikan harga diskon kepada Budi. Lalu Budi memesan emas batangan sebanyak 7,071 ton kepada Eksi.

Tapi setelah Budi membayar Rp3,5 triliun, dia mengaku hanya menerima 5,935 ton. Karena yang diberikan Eksi adalah harga resmi emas batangan di Antam, bukan harga diskon seperti yang dia janjikan.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, gugatan yang dilayangkan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby dan sudah diputus pada 13 Januari 2021.

PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan lewat pengacaranya Ening Swandari. Berdasarkan petitum, PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar: Rp817.465.600.000 sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.

Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

Membeli 7 ton emas, siapa sosok Budi Said?

Pria yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich Surabaya itu ternyata merupakan pengusaha properti. Budi Said diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. 

PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said. 

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya. 

Plaza Marina. (Foto: Jejak Piknik)

Mengutip laman resmi perusahaan, pada Selasa, 19 Januari, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya. Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Tak hanya itu, perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

Antam ajukan banding

Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengenai kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya, pada 13 Januari 2021.

SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko menegaskan Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut.

"(Karena itu) perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," tuturnya, saat dihubungi VOI, Senin, 18 Januari.

Kata Kunto, dalam tuntutannya di PN Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

"Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," ucapnya.

Dalam menjalankan bisnis logam mulia, kata Kunto, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

Emas Antam. (Foto: Dok. Antam)

Kunto menjelaskan, Antam juga selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

"Selain itu, dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," tegasnya.

Di samping itu, Kunto mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan logam mulia Antam yang tidak wajar.

"Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," tuturnya.