Wamenkumham Sebut KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, 4 Tahun Setelah Diundangkan
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Maret. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

RIAU - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang disahkan pada Desember 2022 mulai berlaku 2 Januari 2026.

"Salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restoratif justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman," ujar Wamenkumham di kampus Unri Pekanbaru, Rabu 17 Mei, disitat Antara.

Ia mengatakan itu dalam acara Kumham Goes to Campus dengan menyoalisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kepada 700 mahasiswa di Gedung M. Diah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau.

Wamenkumham menjelaskan dengan mengedepankan norma restorative justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan bukan semata pada penghukuman

Wakil Menteri menyampaikan bahwa KUHP bukan lagi sebagai sarana balas dendam. Sebelumnya, hukum pidana itu berorientasi pada keadilan retributive, menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis.

"Kini KUHP nasional telah berubah dan disusun dengan berorientasi pada hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitative dan visi KUHP tidak lagi menitikberatkan pada balas dendam tapi keadilan rehabilitasi. Bagi pelaku kejahatan ada sanksi dijatuhkan, yakni Pidana dan Tindakan," tuturnya.

Jadi katanya lagi dalam KUHP ini sedapat mungkin pidana tidak dijatuhkan dalam waktu singkat serta salah satu tujuannya dapat mengurangi Over Kapasitas pada Rutan/Lapas di Indonesia.

Wamenkumham menyebutkan ada lima misi untuk mengubah pola pikir masyarakat dari sudut pandang hukum pidana, yakni Demokratisasi, Dekolonisasi, Modifikasi Alternatif Pidana, Konsolidasi dan Harmonisasi serta Modernisasi.

"KUHP Nasional ini senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat," katanya.

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti menyambut baik kegiatan Kumham Goes to Campus yang dilaksanakan dan berharap agar masyarakat dapat menyebarluaskan informasi yang baik dan benar terkait KUHP sehingga tidak terjadi bias informasi.