Kasus Korupsi KIP Univa Labuhanbatu Sumut Naik ke Penyidikan
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Bagikan:

MEDAN - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Utara telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan adanya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Wasliyah (Univa) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

"Ya benar, bahwa penanganan kasus korupsi di Univa Labuhanbatu tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan Tinggi Sumut telah menemukan tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan dilansir ANTARA, Senin, 12 Juni.

Kejati Sumut telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, dan juga tim telah melakukan gelar perkara kasus ini.

"Tim penyidik memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Tim menyelenggarakan gelar perkara ekspose berdasarkan hasil yang didapatkan. Diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KIP pada Universitas Al Wasliyah (Univa) Labuhanbatu, Sumatera Utara Tahun 2021/2022," tuturnya.

Dia mengatakan sejumlah mahasiswa yang diduga mengalami pemotongan dana KIP tersebut telah dimintai keterangan.

"Agar tidak memberatkan mahasiswa hadir ke kota Medan dan juga terganggu jadwal perkuliahan, para mahasiswa tersebut telah dimintai klarifikasi di Labuhanbatu tepatnya di kantor Kejari Labuhanbatu," katanya.

Yos menyebutkan ada 120 mahasiswa sudah dimintai keterangan, dan proses pemanggilan mahasiswa lainnya masih berlanjut sampai 233 orang.

"Selanjutnya, kita dukung tim bekerja dan setiap perkembangan akan kita sampaikan," ucapnya.

Mahasiswa tersebut diperiksa sejak pertengahan Februari 2023, dan sampai saat ini pihak Kejati Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak kampus maupun mahasiswa bersangkutan.

Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-01/L.2/Fd.2/01/2023 tertanggal 26 Januari 2023