Polda Kalteng Ungkap 110 Kasus Narkoba Selama 25 Hari, 127 Tersangka Diamankan
Ilustrasi penangkapan terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. (Antara-Shutterstock)

Bagikan:

KALTENG - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap 110 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan, ditangkap 127 tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan ratusan kasus itu merupakan hasil Operasi Antik Telabang selama 29 Mei hingga 22 Juni 2023.

"Untuk barang bukti pertama ada pil ekstasi sebanyak 31 butir, sabu-sabu seberat 1,59 kilogram lebih, dan obat jenis kariprosodol sebanyak 272 butir," katanya saat jumpa pers di Palangka Raya, Kalteng, Senin 26 Juni, disitat Antara.

Nono merinci selama 25 hari operasi, Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap 13 kasus, 15 orang tersangka dan barang bukti dua butir ekstasi dan 846,87 gram sabu-sabu.

Untuk Polresta Palangka Raya menangani lima kasus dengan lima tersangka dan sabu-sabu seberat 30,6 gram. Kemudian Polres Gunung Mas menangani tiga kasus dengan menangkap tiga tersangka dan menyita sabu-sabu 5,33 gram.

Sementara Polres Pulang Pisau mengungkap tiga kasus dengan empat tersangka dan barang bukti 210,51 gram sabu-sabu, Polres Kapuas menangani sembilan kasus dan menangkap 12 tersangka serta barang bukti 10 butir pil ekstasi serta 44,53 gram sabu-sabu.

"Polres Barito Timur dua kasus, dua tersangka dan barang bukti tiga butir ekstasi serta sabu-sabu seberat 23,07 gram. Polres Barito Selatan ada dua kasus dan dua tersangka serta barang bukti yang disita sebanyak 3,84 gram sabu-sabu dan kariprosodol 130 butir," ucapnya.

Lebih lanjut, Polres Barito Utara menangani lima kasus, enam tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 72,78 gram.

Polres Murung Raya mengungkap dua kasus, dua tersangka dan barang bukti sabu-sabu 7,23 gram, lalu Polres Katingan dengan dua kasus, dua tersangka dan barang bukti 20,8 gram sabu-sabu.

Tangkapan paling banyak dalam Operasi Antik Telabang tersebut adalah Polres Kotim sebanyak 48 kasus dengan tersangka 53 orang dan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 16 butir pil ekstasi, sabu-sabu seberat 232,68 gram dan obat kariprosodol 142 butir.

Polres Seruyan menangani tiga kasus yang melibatkan tiga tersangka dan barang bukti 24,66 gram sabu-sabu. Polres Kotawaringin Barat mengungkap enam kasus dengan sembilan tersangka dan barang bukti 33,47 gram sabu-sabu.

Kemudian, Polres Sukamara sebanyak dua kasus, empat tersangka dan barang bukti 14,27 gram sabu dan Polres Lamandau menangani kasus sebanyak lima kasus, lima tersangka barang bukti sebanyak 21,02 gram sabu.

"Dari 127 tersangka kasus narkoba, 44 orang di antaranya adalah target operasi dari kepolisian," ujar Nono.