Hoaks Kabar Kemenkumham Hapus Sanksi Pidana Usai Anak Buah Megawati Tolak Vaksin
ILUSTRASI/Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Akun Facebook dengan nama Muhammad Saisal pada 19 Januari mengunggah gambar yang menarasikan sanksi pidana bagi penolak vaksin telah dihapus oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah kader PDIP Ribka Tjiptaning menolak vaksin COVID-19. 

"Cemen.!!! Negara kalah sama seorang nenek yg merasah bangga sebagai anak pekaih," tulis Muhammad Saisal dalam unggahan tersebut.

Namun, hal tersebut adalah kabar bohong atau hoaks. Dikutip dari situs resmi Satgas Penanganan COVID-19, berdasarkan penelusuran yang dilakukan melalui sejumlah portal berita online, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah membantah adanya informasi pemberian sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksin.

"Bagi mereka yang tidak mengikuti vaksin COVID-19 tetap akan diberi sanksi berupa sanksi administratif agar dapat mendorong masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam program vaksinasi untuk mengatasi pandemi COVID-19," tulis keterangan Satgas Penanganan COVID-19, dikutip VOI pada Rabu, 27 Januari.

Keterangan pemberian sanksi administratif juga pernah dijelaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyebut sanksi bakal diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi tapi menolak. Aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin COVID-19 bakal didenda Rp. 50 juta. Namun, pengecualian diberikan terhadap masyarakat yang memang tidak memenuhi kriteria penerima.

"Dengan demikian, klaim bahwa Kumham menghapus sanksi pidana setelah anak buah megawati tolak vaksin tidak benar. Informasi tersebut sudah dibantah oleh Menteri Hukum dan HAM dan sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, sehingga masuk dalam kategori konten yang menyesatkan."