Edarkan Sabu, Anak Wakil Bupati Tanjung Balai Karimun Kepri Diciduk Polisi
Ilustrasi pelaku kejahatan (VOI)

Bagikan:

KARIMUN - Anak wakil bupati Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau ditangkap Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. DA, putra wakil bupati Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,9 kiliogram.

Ketika ditanya anak pejabat yang ditangkap adalah putra dari wakil Bupati Karimun, Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam tidak menepis.

“Peran anak seorang pejabat berperan mengambil dan menyimpan barang sabu-sabu tersebut. Anak pejabat ini sebelumnya sudah terlibat narkoba. Sebelum sabu, dia juga pernah terkena kasus ganja. Dia sudah dua kali terlibat narkoba," ujar AKBP Ryky Muharam, Rabu 9 Agustus

Dikatakan kapolres, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti.

Selain DA, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain di sebuah hotel di Tanjung Balai Karimun dengan barang bukti sabu sabu seberat 100 gram. Dari ketiga tersangka, petugas melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa sabu-sabu masih ada di rumah tersangka DA yang juga residivis kasus narkoba.

Diketahui, DA yang menjemput barang bukti sabu-sabu dari malaysia dan menyimpan di rumahnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.