Bobby Nasution Tegaskan Pemko Medan Diskusikan Upah dengan Buruh
Wali Kota Medan Bobby Nasution (kiri) saat menerima ratusan buruh tergabung dalam SPA SPSI Sumatera Utara di depan kantor Wali Kota Medan, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)

Bagikan:

MEDAN - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution menegaskan Pemko Medan selalu berdiskusi bersama buruh maupun pekerja setiap tahun membahas masalah pengupahan.

"Jadi selama ini, kita selalu berdiskusi bersama teman-teman buruh dan pekerja, termasuk Dewan Pengupahan Kota Medan membahas masalah pengupahan," kata Bobby dilansir ANTARA, Kamis, 10 Agustus.

Hal tersebut dilakukan, lanjut dia, untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak  atau jalan keluar yang sama-sama menguntungkan bagi semua pihak.

Dengan begitu, seluruh sistem dapat berjalan secara baik, terutama para tenaga kerja maupun pelaku usaha di wilayah Ibukota Provinsi Sumatera Utara.

 Upah minimum kota (UMK) Kota Medan mengalami peningkatan sekitar 7,52 persen atau sebesar Rp253.472 menjadi Rp3.624.117 per 1 Januari 2023.

"Kami berkomitmen pengupahan ini bisa kita cari bersama saling menguntungkan," kata Bobby saat menerima ratusan buruh tergabung dalam Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPA SPSI) Sumatera Utara di depan kantor Wali Kota Medan.

Wali kota menyebut masalah pengupahan tersebut harus bisa menjawab semua pihak, baik pekerja memperoleh hak memadai dan perusahaan tidak terbebani pengupahan tersebut.

"Hal-hal (pengupahan, red) ini selalu kita diskusikan. Namun yang pasti, kami tentu berharap semua kelompok masyarakat, termasuk rekan-rekan buruh dan pekerja mendapatkan hal yang baik. Oleh karenanya pengupahan di 2024, kita akan tetap ikuti regulasinya," jelas Bobby.

 

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Kota Medan Supranoto dalam orasinya meminta pemerintah mencabut Undang-undang (UU) No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pemerintah juga diminta segera mencabut Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan DPR.

"Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut agar mengaktifkan kegiatan dewan pengupahan dan LKS (lembaga kerja sama) tripartit provinsi supaya mempercepat penanganan kasus-kasus tenaga kerja di Sumut," katanya.