Deklarasi AMIN: Gus Choi dan Optimisme Menuju Pemilihan Presiden 2024
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Effendy Choirie di Hotel Majapahit, Surabaya pada Sabtu (2/9/2023). (ANTARA/Ananto Pradana)

Bagikan:

SURABAYA - Effendy Choirie, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, mengharapkan agar akronim "AMIN" (Anies-Muhaimin) segera meresap dalam kesadaran masyarakat setelah deklarasi.

"Saya ingin menegaskan bahwa pilihan ada di tangan individu," kata Gus Choi saat menghadiri acara deklarasi AMIN di Hotel Majapahit, Surabaya, Sabtu.

Gus Choi optimis bahwa deklarasi ini akan menjadi awal yang positif untuk perjalanan Anies-Muhaimin dalam menghadapi Pemilihan Presiden 2024. Dia menyoroti pentingnya memenuhi persyaratan administratif, strategi taktis, publikasi, dan sosialisasi serta mengiringinya dengan doa dan tawakal.

"Saya merasa rakyat harus diberi pilihan terbaik, dan selanjutnya keputusan ada di tangan rakyat. Silakan memilih AMIN, Anies-Cak Imin, atau pilihan lainnya," tambahnya.

Selain itu, Gus Choi mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, telah tiba di Surabaya untuk menghadiri deklarasi AMIN.

"Sudah berkumpul di Shangri-La, saya datang ke sini lebih dulu," ungkapnya, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 2 September.

Ia juga menyebut bahwa Anies Baswedan sudah bersiap mengikuti jalannya acara tersebut, tanpa persiapan khusus yang signifikan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PKB, Jazilul Fawaid, menjadwalkan deklarasi AMIN akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB.

Jazilul mengonfirmasi bahwa Anies Baswedan telah berangkat dari Jakarta menuju Surabaya, sementara Muhaimin Iskandar telah meminta restu dari ibunya yang tinggal di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dalam jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung mulai dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden akan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi sebesar minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan adanya 575 kursi di parlemen saat ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatif lainnya adalah pasangan calon diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal sekitar 34.992.703 suara.