Mahfud MD Tegaskan Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum
Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan politisasi. Permintaan keterangan harusnya dianggap sebagai hal yang biasa.

Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi adanya anggapan pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu oleh KPK adalah bentuk politisasi. Sebab, Cak Imin baru-baru ini diumumkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi Anies Baswedan.

“Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 September.

Mahfud minta semua pihak menahan diri tak bicara soal politisasi. “Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka tetapi dimintai keterangan utk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Lagipula, pemanggilan untuk permintaan keterangan adalah hal biasa. Mahfud bahkan menyebut dirinya pernah mengalami hal serupa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terjerat operasi tangkap tangan (OTT).

Saat itu, dia ditanya soal kenal atau tidak dengan Akil hingga pertanyaan lainnya seputar penindakan itu. “Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” ujarnya.

“Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” sambung Mahfud.

Sebelumnya, komisi antirasuah akan meminta keterangan Cak Imin karena dia sempat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hanya saja, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tak bisa hadir karena harus mendatangi acara yang sudah dijadwalkan.

“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Huffadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori Quran NU, jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ Internasional dari banyak negara, sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu,” kata Cak Imin dikutip dari akun Youtube Najwa Shihab yang tayang pada Senin malam, 4 September.

Alasan ini yang membuat Cak Imin meminta KPK menunda pemeriksaan. Ke depan, dia memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik dan siap menjelaskan apapun yang diketahuinya.

“Saya harus hormati dan dukung penuh semua langkah-langkah KPK. Saya komitmen, makanya saya beberapa kali diminta datang oleh KPK, saya datang dan saya jelaskan semuanya," tegasnya.

Dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan. Meski belum diumumkan, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” ungkap Alexander kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.