2 Kurir Bawa 1 Kg Sabu Ditangkap di Boyolali, Mengaku Diperintah "Iblis" Terima Narkoba
Kepala BBNP Jateng (dua dari kiri) bersama Wawalkot Surakarat (dua dari kanan) saat konferensi pers pengungkapan 1 kg sabu yang dibawa 2 kurir, Jumat 8 September 2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Bagikan:

JATENG - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua kurir narkotika yang membawa 1 kilogram sabu-sabu. Keduanya ditangkap di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, atau sekitar Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali.

Keduanya yaotu Zainal Abidin alias ZA (40), warga Komplek Tiara Indah Susun Meunasah, Kelurahan Ilie Kecamatan Ulee Kareng, Kota Bandar Aceh, dan Resna Novianto alias RN (30), warga Gulon, Kelurahan Jebres, Solo.

"Kini diamankan di BNN Surakarta," kata Kepala BNNP Jawa Tengah (Jateng), Heru Pranoto dalam Konferensi Pers, di Kantor BNN Surakarta, Jumat 8 September, disitat Antara.

Dari penangkapan keduanya disita barang bukti sabu dengan berat 1.000 gram atau 1 kilogram (kg), Sepeda Motor Honda Beat Nopol AD 3099 ZA, handphone empat buah, Timbangan digital satu buah, sejumlah ATM milik tersangka ZA, Boarding pas Batik Air ID Flight 7364 jurusan Jakarta Soekarno Hatta Cengkareng-Adi Soemarmo, dan koper Warna putih satu buah.

Menurut Heru, tersangka ZA berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng dengan membawa bungkusan narkotika dalam plastik teh china warna emas dan dimasukkan dalam koper warna putih.

Setiba di Bandara Internasional Adi Seomarmo Boyolali, Jumat 25 Agustus, tersangka ZA menghubungi tersangka RN dan janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN.

Tersangka ZA dalam pengakuan kepada penyidik diperintahkan oleh seseorang bernama, "Bang", untuk membawa sabu 1 kg dari Jakarta ke Solo dengan upah sebesar Rp30 juta.

Sedangkan, tersangka RN mengaku diperintah menerima 1 kg sabu itu oleh temannya yang biasa dipanggil "Iblis".

"Iblis" dan "Bang" telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas parencana narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya.

Saat ini para tersangka dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jateng guna penyelidikan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1), Undang Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.