Lewat Arwin Rasjid KPK Cari Tahu Dugaan Aliran Uang di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang hasil korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Salah satu saksi yang turut dicecar adalah PT TEZ Capital & Finance, Arwin Rasyid.

"Yang (dugaan korupsi, red) Pulo Gebang kan masih berjalan proses penyidikannya, termasuk pemeriksaan terakhir ada sejumlah saksi diperiksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 12 September.

Arwin disebut Ali sempat ditanyai soal beberapa hal, termasuk soal penggelembungan maupun dugaan aliran uang dari para tersangka di kasus ini. Sebab, materi perkara ini sebenarnya mirip dengan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang sudah disidangkan.

Meski belum dirinci Ali para tersangka dalam kasus ini, namun, informasi beredar ada dua orang yang sudah ditetapkan. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

"Tentu pendalamannya karena ini kan dugaannya sama seperti yang sebelumnya sudah divonis di Munjul. Ada mark-up, ada dugaan aliran uang, ya, seputaran itu yang kemudian didalami," tegas Ali.

Ali memastikan keterangan Arwin bakal ditelisik lebih lanjut. KPK akan mencari kemana uang hasil korupsi itu mengalir dan membuka peluang menetapkan pasal lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan bukti yang cukup.

Penerapan pasal tambahan ini, sambung Ali, bertujuan untuk mengoptimalkan pengembalian aset. "Sehingga (hukumannya, red) lebih optimal tidak hanya penjara tapi ada proses perampasan dan lain-lain," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Arwin Rasyid yang juga mantan Dirut PT Telkom Indonesia telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 7 September lalu. Ini merupakan pemanggilannya yang kedua kali sebagai saksi.

Adapun dalam kasus ini, rangkaian upaya penyidikan telah dilakukan termasuk melakukan penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada 18 Januari lalu.

Ada enam ruangan yang digeledah, di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf Komisi C DPRD DKI. Salah satunya disebut ruangan Cinta Mega yang merupakan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP.

Dari kegiatan ini, ditemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait pengadaan tanah di Pulogebang. Seluruh temuan ini bakal ditelisik KPK dan disita untuk melengkapi berkas perkara.