Cara Membuat SIM Internasional Lengkap dengan Syarat Dokumen dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Ilustrasi pelayanan pembuatan SIM Internasional (siminternasional.korlantas.polri.go.id)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Jika Anda adalah orang yang kerap mengenakan kendaraan pribadi di berbagai negara, harus memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM) atau International Driving Permit (IDP). SIM internasional berfungsi sebagai surat izin mengemudi yang berlaku secara intenasional. Lalu, bagaimana cara membuat SIM internasional?

Cara Membuat SIM Internasional

SIM internasional adalah dokumen yang berupa surat izin mengemudi yang diterbitkan oleh negara tertentu sehingga pemilik SIM internasional diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di negara lain.

Untuk mendapatkan SIM internasional, pemohon harus memenuhi beberapa syarat. Berikut ini cara membuat SIM internasional dan cara membuatnya.

  1. Foto diri terbaru dengan ketentuan sebagai berikut;
  • Foto nampak 2 kancing kemeja teratas
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Melepas kacamata dan tidak mengenakan kontak lens/softlens
  • Wajah menghadap ke kamera,
  • Bukan foto hitam putih
  • Tidak boleh menampakkan gigi
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. KITAP (bagi Warga Negara Asing)
  3. Paspor yang masih berlaku
  4. SIM nasional yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  5. Tanda Tangan yang dilakukan di atas kertas putih ditulis dengan pena bertinta hitam
  6. SIM Internasional yang masih berlaku (syarat untuk perpanjangan SIM internasional)

Perlu diketahui bahwa tempat pembuatan SIM internasional bisa dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat. Namun masyarakat bisa juga dengan mengakses website siminternasional.korlantas.polri.go.id dengan cara berikut ini.

  1. Kunjungi situs korlantas.polri.go.id
  2. Lakukan pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku. Pemohon bisa membaca prosedur pada website tersebut
  3. Pemohon juga diharuskan mengisi formulir registrasi online
  4. Pemohon harus mengunggah soft copy dari berkas yang diperlukan seperti foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  5. Jangan lupa untuk memilih cara pengambilan/pengiriman SIM internasional. Pengiriman bisa dilakukan melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia (pemohon dari luar Jakarta) dan Gojek (pemohon di kawasan Jakarta)
  6. Isi Data Rekening Pengembalian sesuai dengan nama pemohon. Rekening digunakan jika permohonan ditolak maka biaya PNBP yang sudah dibayarkan akan dikembalikan
  7. Setelah itu pemohon akan menerima Nomor Virtual Account (VA)
  8. Lakukan pembayaran ke VA yang telah terbit sesuai nominal yang ditentukan. Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, m-banking, i-banking, bisa juga dengan setor tunai di bank. Jangan lupa untuk melakukan konfirmasi lewat email.
  9. Jika pembayaran berhasil dilakukan, pemohon akan mendapat Nomor Registrasi yang dikirim ke email berupa Bukti Registrasi. Di saat yang bersamaan, petugas kantor pelayanan SIM internasional juga akan menerima konfirmasi elektronik.
  10. Petugas segera melakukan proses verifikasi dan validasi. Jika semua sesuai, SIM internasional segera dicetak dan dikirim ke alamat pemohon.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Dikutip dari situs Korlantas Polri, biaya pembuatan SIM internasional bagi pemohon baru adalah Rp250.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional adalah Rp225.000. Pemohon juga akan dibebani biaya pengiriman sesuai metode yang diinginkan. Nominal disesuaikan dengan jarak tempuh ke alamat pemohon.

Itulah informasi terkait cara membuat SIM internasional. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.