KPU Tindaklanjuti Putusan Bawaslu soal Bakal Caleg DPRD 2024 Maluku Dicoret Imbas Eks Napi Belum 5 Tahun
Ilustrasi surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 yang meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatig (Pileg). (Antara)

Bagikan:

MALUKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mengaku telah melaksanakan putusan Bawaslu Maluku terkait sengketa Pemilu 2024 sejak 13 September 2023.

Sengketa itu terkait pelanggaran administrasi politikus PDI Perjuangan (PDIP) Maluku, Jimmy Sitanala, yang maju sebagai bakal calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.

“Kami telah melaksanakan perintah atas hasil sidang sengketa Pemilu sesuai amar putusan yang dibacakan oleh Bawaslu Maluku pada 11 September 2023,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Maluku, Selasa 19 September, disitat Antara.

Menurut Rifan, putusan Bawaslu Maluku itu ditindaklanjuti berdasarkan amanat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang bunyinya: KPU, KPU Provinsi dan kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat 3 hari sejak amar putusan dibacakan.

Dalam putusan Bawaslu tersebut, KPU diperintahkan melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, mekanisme dan prosedur pada tahapan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan proses verifikasi bakal caleg.

"Itu sudah dilakukan oleh KPU pada 13 September. Salah satunya melaporkan kepada KPU RI, kemudian juga telah menyurati serta menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi dan juga partai politik yang bersangkutan," ujar Rifan.

Rifan menjelaskan, proses pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) sudah dilalui, kemudian mendapat tanggapan masyarakat dan klarifikasi.

Nanti, lanjut dia, ada proses lanjutan berkaitan dengan pencermatan daftar calon tetap (DCT), penyusunan DCT, dan penetapan DCT.

"Jadi nanti kita lihat di proses berikutnya, karena masih ada tiga tahapan yang nanti dilaksanakan mulai tanggal 28 September hingga November 2023," ucapnya.

Sebelumnya, bakal caleg DPRD Maluku, Jimmy Sitanala digugurkan dalam DCS. Jimmy dicoret dari DCS karena berstatus mantan narapidana.

Alasan KPU menggugurkan caleg PDIP itu karena berpedoman pada pasal 18 yang dipakai oleh KPU dalam penilaian dokumen pelapor itu.

Penilaian dokumen itu berkaitan masa jeda 5 tahun penjara setelah mantan terpidana itu menjalani hukuman. Pada putusan Bawaslu, setelah dilakukan sidang pada 11 September 2023, KPU dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Setelah itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU Maluku untuk melakukan perbaikan DCS sesuai dengan tata cara dan aturan yang berlaku.