Kejati Sumut Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di DAK Dinas Pendidikan 
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (ANTARA/HO-Kejati Sumut)

Bagikan:

MEDAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.

"Ya benar, ada dua tersangka berinisial AGM sebagai Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dan AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari hasil gelar perkara ditemukan alat bukti permulaan yang cukup," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan dilansir ANTARA, Senin, 16 Oktober.

AGM dan AS ditetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan pagu anggaran Rp17.055.075.996 yang dipergunakan untuk bidang sanggar kegiatan belajar (SKB), bidang pendidikan anak usia sini (PAUD), bidang sekolah dasar (SD), dan bidang sekolah menengah pertama (SMP).

"Di mana jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah di antaranya SD sebanyak 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 sekolah," tutur Yos.

Kemudian, katanya, untuk penggunaannya kegiatan fisik dan pengadaan peralatan rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban atau toilet sekolah, dan pengadaan peralatan sekolah.

"Tim telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut, sejumlah pihak terkait hal ini dipanggil untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut," ucapnya.

Ditambah berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terjadi kerugian keuangan negara atas pelaksanaan DAK Fisik Dinas Pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020, paparnya..

"Apabila telah selesai perhitungan kerugian negara, maka akan kita sampaikan," kata Yos.