Usai Ditangkap, Kejati NTT Langsung Tahan 2 Tersangka Pemberi Keterangan Palsu Kasus Tanah Labuan Bajo
Ilustrasi- (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan 2 orang tersangka kasus pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. 

"Dua orang tersangka itu sejak semalam sudah ditahan penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT Abdul Hakim dilansir Antara, Jumat, 12 Februari. 

Dua tersangka yang ditahan yaitu ZD, anak dari salah satu tersangka kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo yang telah meninggal dunia dan FH, pegawai Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut dia, keduanya ditahan Penyidik Kejati NTT setelah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalang-halangi proses penyidikan kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Abdul Hakim mengatakan, kedua tersangka sebelumnya menjadi saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus tanah di Labuan Bajo.

Namun, tambah Abdul Hakim, ketika memberikan kesaksian di persidangan prapradilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat Agustisnus Ch Dulla, kedunya memberikan keterangan palsu. 

Bupati Agustinus sdah berstatus tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo.

"Keterangan yang mereka berikan berbeda di pengadilan dan yang disampaikan ke penyidik. Jadi ada upaya menghalang-halangi proses penyidik," kata Abdul Hakim.

Dia menegaskan, kedua tersangka ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT pada pukul 23.00 Wita karena sudah malam sehingga tidak bisa dibawa ke Rutan Kupang.

"Kasus ini merupakan pelajaran agar tidak mempermainkan hukum. Apabila memberikan keterangan harus yang benar," tegasnya.

Untuk diketahui dua tersangka yaitu ZD dan FH ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis, 11 Februari kemarin di salah satu rumah pengacara di Kota Kupang.