Kejari Bakal Periksa Pejabat Bappeda Lombok Timur di Dugaan Korupsi Proyek Sumur Irigasi
Ilustrasi perkara korupsi. (Antaranews)

Bagikan:

NTB - Kejaksaan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami dugaan korupsi proyek sumur bor untuk irigasi pertanian di Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2017.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur Isa Ansyori mengatakan, penyidik bakal memanggil pejabat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang mengetahui proyek Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) yang diduga dikorupsi ini.

"Termasuk yang mengetahui di daerah, seperti Bappeda dan Dinas Pertanian, itu masuk juga," kata Isa melalui sambungan telepon, Rabu 15 November, disitat Antara.

Sejauh ini, Kejari Lombok Timur telah memeriksa Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur dan konsultan pengawas proyek untuk dimintai keterangan terkait proyek yang menelan anggaran mencapai Rp1,13 miliar ini pada Selasa 14 November.

"Iya, pada intinya semua yang mengetahui dan terlibat proyek masuk dalam agenda," ucap dia.

Status kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 10 November 2023 berdasarkan hasil gelar perkara yang melihat temuan pada tahap penyelidikan. Hasil penyelidikan ditemukan perbuatan pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Proyek sumur bor yang diduga bermasalah terkait pekerjaan pembangunannya itu berada di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. Pembangunannya dianggarkan pada tahun 2017.

Anggaran pembangunan senilai Rp1,13 miliar, kata dia, bersumber dari Direktorat Pengembangan Daerah Tertentu pada Kemendesa PDTT.

Dari data kementerian, pelaksana proyek ini merupakan sebuah perusahaan yang berkantor di Kota Mataram, CV SAMAS. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp1,13 miliar dari pagu Rp1,24 miliar.