Komisi II DPR Minta Anggota Bawaslu Medan yang Ditangkap karena Peras Caleg Dipecat
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyesalkan kasus  anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan yang ditangkap polisi atas dugaan pemerasan kepada calon anggota legislatif (caleg) DPRD di Medan, Sumatera Utara. Menurutnya, transaksional yang dilakukan anggota Bawaslu Medan tersebut sangat memalukan.

"Coba bayangkan, ada penyelenggara pemilu yang kita harapkan konsentrasi di dalam penyelenggaraan pemilu ini masih sempat-sempatnya main-main transaksional kaya begitu. Ini memalukan menurut saya," ujar Ahmad Doli, Senin, 20 November.

Doli menduga ada keterlibatan anggota KPU dalam kasus pemerasan tersebut. Sebab ada lima komisioner yang dipanggil pihak kepolisian. Legislator Golkar dapil Sumatera Utara itu pun meminta agar ketua Bawaslu dan ketua KPU Sumatera Utara segera menindak tegas anggotanya yang bermain.

"Dan saya tadi malam sudah komunikasi dengan ketua Bawaslu Sumatera Utara dan ketua KPU Sumatera Utara itu cepat ambil tindakan. Jangan lagi nunggu proses yang ada di polisi," tegas Doli.

"Itu orang-orang semua harus diberhentikan itu karena dapat menggangu tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu kalau dibiarkan malah orang nanti distrust terhadap pemilunya," kata Doli.

Sebagai informasi, Polda Sumut menangkap Azlansyah yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Medan di salah satu hotel Kota Medan.

Azlansyah ditangkap bersama dua warga sipil. Mereka ditangkap atas dugaan pemerasan kepada salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Medan.

Dalam laporannya, korban merasa dipersulit oleh Azlansyah dalam mengurus kelengkapan administrasi pada persyaratan pencalonan sebagai caleg DPRD.

Saat ini, Azlansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1e KUHP.